Tudingan Agus Rahardjo kepada Pansus Memiliki Konsekuensi Hukum
04-09-2017 /
PANITIA KHUSUS
"Kalau saudara Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh tidak berdasar fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum. Maka selayaknya pimpinan sebuah lembaga negara yang dibiayai oleh uang rakyat, dia harus paham tugas pokok dan fungsinya, termasuk dengan pernyataan-pernyataanya yang asal tuduh," papar Masinton di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senin (4/9/2017) sore.
Dia pun meminta pertanggungjawaban Agus atas tuduhan tersebut, sampai-sampai saat mendatagi gedung KPK Senin pagi, dia meminta rompi orange yang dikenakan pada tersangka kasus korupsi KPK.
"Maka tadi pagi saya juga datang ke KPK, minta rompi orange, karena dituduh pansus angket melakukan obstruction of justice, atau menghalang-halangi upaya penyidikan penanganan perkara oleh KPK. Keadilan ini harus ditempuh dengan cara-cara penegakan hukum yang benar, tidak boleh asal tuduh, apalagi ini lembaga negara," tandas Masinton.
Dia mengungkapkan, jika dipahami sebenarnya kerja Pansus Angket bertujuan menjaga KPK bersih dari prilaku-prilaku menyimpang, atau menggunakan teguran pada KPK, saat KPK menggunakan keweangan di luar kewengan penegakan hukum.
Masinton juga menyampaikan, tidak boleh ada pimpinan lembaga negara menghalang-halangi DPR dalam melakukan tugas pengawasannya. "Dan kami sejak awal sudah menegaskan bahwa Pansus Angket tidak masuk ke dalam ranah yudisial penanganan perkara yang dilakukan KPK," ujarnya. (eko)/foto:iwan armanias/iw.